Single Blog Title

This is a single blog caption

Perbedaan SIM A, SIM B dan SIM C

Oleh : Karina Eka Putri

Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Kepemilikan SIM diatur dalam pasal. Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga 1 juta rupiah. Di Indonesia penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perorangan dan umum. Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D(penyandang cacat), selebihnya masih sama. Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut.

  1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:

a. mobil penumpang perseorangan.

b. mobil barang perseorangan.

  1. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
    a. Mobil bus perseorangan.
    b. Mobil barang perseorangan.
  2. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
    a. Kendaraan alat berat.
    b. Kendaraan penarik.
    c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram
  3. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
    a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
    b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc
    c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc
  4. SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.

Perbedaan SIM, SIM A, SIM B, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM D, Jenis SIM, sewa hiace, sewa bus pariwisata,
bus pariwisata bandung, sewa bus murah, sewa mobil bandung, rental mobil bandung, sewa mobil
harian, sewa mobil murah, sewa mobil lepas kunci, rental mobil murah, rental mobil aman.

Leave a Reply

5 − 4 =

Need Help? Chat with us