Single Blog Title

This is a single blog caption

Syarat Perjalanan Darat Terbaru 2021

Kabar baik untuk Wisatawan! Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan perjalanan darat yang mewajibkan jarak minimal 250 kilometer (km) atau 4 jam untuk membawa hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Pencabutan kebijakan tersebut seiring dengan ditekennya Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku sejak 2 November hingga pengumuman lebih lanjut. Aturan terbaru tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat lengkap terkait perjalanan dengan transportasi darat adaah sebagai berikut: 

1. Jenis kendaraan 

Kendaraan bermotor umum: 

  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) 
  • Angkutan antarkota dalam provinsi 
  • Angkutan antarjemput antarprovinsi 
  • Angkutan pariwisata 
  • Angkutan barang 

Kendaraan bermotor perseorangan

  • Mobil penumpang 
  • Sepeda motor

2. Cakupan Daerah 

  • Perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali 
  • Perjalanan jarak jauh dari dan ke daerah di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali 
  • Daerah pada poin 1 dan 2 adalah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1

3. Aturan kesehatan yang perlu diperhatikan 

  • Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. 
  • Menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek atau Joglosemar, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid antigen. 
  • Kartu vaksin Covid-19 dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, serta orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin. 
  • Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19. 
  • Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tetap harus melampirkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. 
  • Perjalanan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas dikecualikan dalam aturan kartu vaksin Covid-19 dan hasil negatif rapid antigen.

4. Aturan perjalanan secara umum 

  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan pakai dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. 
  • Wajib menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker harus masker kain minimal tiga lapis, atau masker medis. 
  • Seluruh pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. 
  • Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Biar liburan kamu lebih aman, nyaman, dan praktis, berangkatnya bareng Jackal Holidays Pariwisata aja! Kamu bisa langsung hubungi WhatsApp kami untuk informasi lebih lanjut.

Oleh : Safira Fildzah 

Keyword: Syarat perjalanan darat, syarat wisata, perjalanan darat, liburan new normal, new normal, rapid antigen, armada jackal holidays pariwisata, velg alumunium, sewa bus pariwisata, bus pariwisata bandung, sewa bus murah, sewa mobil bandung, rental mobil bandung, sewa mobil harian, sewa mobil murah, sewa mobil lepas kunci, rental mobil murah, rental mobil aman.

Leave a Reply

3 − three =

Need Help? Chat with us